PELAKSANAAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI PPKN OLEH LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN (LAMDIK)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, Akreditasi adalah Kegiatan Penilaian untuk menentukan Kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan dilakukan dengan Tujuan untuk :

  1. Menentukan Kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Menjamin  Mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik dibidang akademik maupun Non-akademik untuk melindungi kepentingan Mahasiswa dan Masyarakat.

Oleh karena itu, maka Prodi PPKn melakukan Akreditasi Program Studi untuk meningkatkan Kelayakan dan Mutu secara eksternal baik dibidang akademik dan non-akademik bersama Tim LAMDIK. Setelah melakukan pengajuan Akreditasi maka langkah Selanjutnya adalah Asesmen Lapangan. Asesmen Lapangan ini merupakan tahapan proses Akreditasi yang bertujuan untuk melakukan Verifikasi, Validasi dan Klarifikasi terhadap data dan informasi yang tertulis pada Laporan Evaluasi Diri (LED) serta melakukan penilaian lapangan di Program Studi.

Asesmen Lapangan yang dilakukan pada Prodi PPkn yaitu Asesmen Lapangan Daring (ALD). Pelaksanaannya dilakukan melauli Konfrensi Video (Video Confrence) dengan Melibatkan LAMDIK, Tim Asesor LAMDIK, UPPS dan PS.

Adapun Nama Tim Asesor LAMDIk :

  1. Dr, Prayoga Bestari, S.Pd., M.Si
  2. Prof. Dr. Triyanto, SH.,MHum

Berikut Kegiatan Dilapangan saat AL

Asesmen Lapangan dilakukan selama Dua (2) Hari, 06 sd 07 Desember 2022.
Harapannya semoga Hasil Penilaian dari AL Memuaskan dan dapat menjadi acuan untuk Memperbaiki yang masih Kurang dan Lebih Meningkatkan kelayakan dan Mutu Program Studi PPKn Kedepannya.