
Tugas Pokok dan Fungsi Tata Pamong
| Posisi | Tugas Pokok dan Fungsi |
| . Dekan | 1. Memimpin, pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) sesuai dengan visi dan misi Fakultas
2. Menyusun dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional, Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Anggaran Tahunan Fakultas dengan memperhatikan aspirasidan partisipasi dari semua satuan organisasi 3. Menjalin hubungan kemitraan, melakukan kerjsama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat 4. Mengangkat dan memberhentikan Gugusan Jaminan Mutu, Kepala Program Studi, BAAK Fakultas, Kepala Laboratorium, Kepala Lahan Praktek, Staff ADM Fakultas berdasarkan kriteria dan persyaratan peraturan perundang-undangan 5. Menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada Rektor tentang pengelolaan Fakultas dilaksanakan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir 6. Menetapkan peraturan dan Keputusan unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang di lingkungan Fakultas 7. Memberikan/mendelegasikan tugas-tugas kepada Kepala Program Studi dalam hal-hal tertentu 8. Mengelola seluruh kekayaan Fakultas dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan Fakultas itu sendiri |
| b. Wakil Dekan 1 (Bidang Akademik) | 1. Membantu Dekan mengatur pelaksanaan akademik dalam hal pendidikan, pengajaran, dan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
2. Memberikan pembinaan Dosen pada bidang akademik 3. Melakukan inventarisasi 4. Melakukan monitoring dan evaluasi pada proses pembelajaran 5. Menelaah pembukaan program studi baru 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pada proses dan sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) 7. Melakukan pengelolaan data administrasi akademik 8. Mengendalikan standarisasi terhadap mutu pendidikan akademik 9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan 10. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik |
