
Tugas Pokok dan Fungsi Setiap Jabatan
A. Dekan FKIP
Tugas pokok : Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi di lingkungan FKIP sesuai dengan kebijakan universitas.
Fungsi:
-
Menetapkan arah kebijakan dan strategi pengembangan fakultas.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
-
Mengawasi pelaksanaan tugas program studi, unit penjaminan mutu, dan tenaga kependidikan.
-
Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana fakultas sesuai kewenangan.
-
Mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian standar akademik.
-
Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja fakultas kepada pimpinan universitas.
B. Senat Fakultas
Tugas pokok : Melaksanakan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik di lingkungan fakultas sesuai dengan statuta serta peraturan universitas.
Fungsi:
-
Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik fakultas.
-
Memberikan masukan mengenai pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan akademik sesuai kewenangannya.
-
Memberikan pertimbangan terhadap peningkatan mutu dan pengembangan fakultas.
-
Mendorong penerapan norma akademik dan etika akademik.
C. Kepala BAAK
Tugas pokok : Mengoordinasikan dan mengelola pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan universitas.
Fungsi:
-
Mengelola administrasi registrasi dan data akademik mahasiswa.
-
Mengoordinasikan pelayanan KRS, KHS, transkrip, dan dokumen akademik lainnya.
-
Memfasilitasi administrasi jadwal perkuliahan dan ujian.
-
Mengelola pengarsipan dokumen akademik dan kemahasiswaan.
-
Menyediakan data akademik yang diperlukan untuk evaluasi dan pelaporan.
-
Berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan program studi dalam mendukung kelancaran layanan akademik.
D. Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Tugas pokok : Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal di lingkungan fakultas sesuai kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) universitas.
Fungsi:
-
Mengoordinasikan pelaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.
-
Menghimpun serta menganalisis data mutu akademik dan nonakademik.
-
Memfasilitasi pelaksanaan evaluasi diri, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi sesuai kewenangan.
-
Mengoordinasikan penyusunan dokumen mutu dan dokumen pendukung akreditasi.
-
Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan kepada pimpinan fakultas dan program studi.
E. Staf Administrasi
Tugas pokok : Memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk menunjang pelaksanaan kegiatan fakultas dan program studi.
Fungsi:
-
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen administrasi.
-
Membantu penyusunan laporan kegiatan akademik dan nonakademik.
-
Memberikan pelayanan administrasi kepada dosen dan mahasiswa.
-
Membantu pengelolaan data dosen, mahasiswa, dan kegiatan program studi.
-
Menyiapkan dokumen pendukung rapat, perkuliahan, dan kegiatan fakultas.
-
Menjaga ketertiban, ketepatan, dan kerahasiaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
F. Ketua Program Studi Pendidikan Biologi
Tugas pokok : Memimpin, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Biologi berdasarkan kebijakan fakultas dan universitas.
Fungsi:
-
Menyusun rencana strategis, program kerja, dan target kinerja program studi.
-
Mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum Pendidikan Biologi.
-
Mengatur pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan akademik, serta tugas akhir mahasiswa sesuai ketentuan.
-
Mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen serta mahasiswa.
-
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja dosen, proses pembelajaran, dan layanan mahasiswa.
-
Mengembangkan kompetensi dosen dan mahasiswa serta kerja sama dengan pihak eksternal.
-
Mengoordinasikan pengelolaan data dan dokumen program studi untuk pelaporan serta akreditasi.
-
Menindaklanjuti hasil evaluasi mutu guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi.
G. Kepala/Pengelola Laboratorium Microteaching
Tugas pokok : Mengelola fasilitas dan kegiatan laboratorium microteaching untuk mendukung pengembangan keterampilan dasar mengajar mahasiswa calon guru.
Fungsi:
-
Menyusun rencana penggunaan dan jadwal kegiatan laboratorium.
-
Menyiapkan fasilitas, peralatan, dan media praktik pembelajaran.
-
Mendukung pelaksanaan praktik keterampilan dasar mengajar dan simulasi pembelajaran.
-
Memastikan kesiapan serta pemeliharaan peralatan laboratorium.
-
Berkoordinasi dengan dosen pengampu terkait pelaksanaan praktik mengajar.
-
Membantu dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan laboratorium.
H. Kepala/Pengelola Laboratorium Biologi
Tugas pokok: Mengelola fasilitas, peralatan, bahan, dan kegiatan praktikum laboratorium Biologi untuk mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa.
Fungsi:
-
Menyusun jadwal dan memfasilitasi pelaksanaan praktikum Biologi.
-
Menyiapkan alat, bahan, spesimen, dan media praktikum.
-
Memastikan pemeliharaan serta inventarisasi peralatan dan bahan laboratorium.
-
Menerapkan prosedur keselamatan dan tata tertib penggunaan laboratorium.
-
Mendukung kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa sesuai fasilitas yang tersedia.
-
Mengelola dokumentasi dan pelaporan penggunaan laboratorium.
