STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi Setiap Jabatan

A. Dekan FKIP

Tugas pokok : Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi di lingkungan FKIP sesuai dengan kebijakan universitas.

Fungsi:

  1. Menetapkan arah kebijakan dan strategi pengembangan fakultas.

  2. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.

  3. Mengawasi pelaksanaan tugas program studi, unit penjaminan mutu, dan tenaga kependidikan.

  4. Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana fakultas sesuai kewenangan.

  5. Mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian standar akademik.

  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja fakultas kepada pimpinan universitas.

B. Senat Fakultas

Tugas pokok : Melaksanakan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik di lingkungan fakultas sesuai dengan statuta serta peraturan universitas.

Fungsi:

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan akademik fakultas.

  2. Memberikan masukan mengenai pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan akademik sesuai kewenangannya.

  4. Memberikan pertimbangan terhadap peningkatan mutu dan pengembangan fakultas.

  5. Mendorong penerapan norma akademik dan etika akademik.

C. Kepala BAAK

Tugas pokok : Mengoordinasikan dan mengelola pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan universitas.

Fungsi:

  1. Mengelola administrasi registrasi dan data akademik mahasiswa.

  2. Mengoordinasikan pelayanan KRS, KHS, transkrip, dan dokumen akademik lainnya.

  3. Memfasilitasi administrasi jadwal perkuliahan dan ujian.

  4. Mengelola pengarsipan dokumen akademik dan kemahasiswaan.

  5. Menyediakan data akademik yang diperlukan untuk evaluasi dan pelaporan.

  6. Berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan program studi dalam mendukung kelancaran layanan akademik.

D. Unit Penjaminan Mutu (UPM)

Tugas pokok : Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu internal di lingkungan fakultas sesuai kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) universitas.

Fungsi:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.

  3. Menghimpun serta menganalisis data mutu akademik dan nonakademik.

  4. Memfasilitasi pelaksanaan evaluasi diri, audit mutu internal, dan tindak lanjut hasil evaluasi sesuai kewenangan.

  5. Mengoordinasikan penyusunan dokumen mutu dan dokumen pendukung akreditasi.

  6. Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan kepada pimpinan fakultas dan program studi.

E. Staf Administrasi

Tugas pokok : Memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk menunjang pelaksanaan kegiatan fakultas dan program studi.

Fungsi:

  1. Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen administrasi.

  2. Membantu penyusunan laporan kegiatan akademik dan nonakademik.

  3. Memberikan pelayanan administrasi kepada dosen dan mahasiswa.

  4. Membantu pengelolaan data dosen, mahasiswa, dan kegiatan program studi.

  5. Menyiapkan dokumen pendukung rapat, perkuliahan, dan kegiatan fakultas.

  6. Menjaga ketertiban, ketepatan, dan kerahasiaan data sesuai ketentuan yang berlaku.

F. Ketua Program Studi Pendidikan Biologi

Tugas pokok : Memimpin, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Biologi berdasarkan kebijakan fakultas dan universitas.

Fungsi:

  1. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan target kinerja program studi.

  2. Mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum Pendidikan Biologi.

  3. Mengatur pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan akademik, serta tugas akhir mahasiswa sesuai ketentuan.

  4. Mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen serta mahasiswa.

  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja dosen, proses pembelajaran, dan layanan mahasiswa.

  6. Mengembangkan kompetensi dosen dan mahasiswa serta kerja sama dengan pihak eksternal.

  7. Mengoordinasikan pengelolaan data dan dokumen program studi untuk pelaporan serta akreditasi.

  8. Menindaklanjuti hasil evaluasi mutu guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi.

G. Kepala/Pengelola Laboratorium Microteaching

Tugas pokok : Mengelola fasilitas dan kegiatan laboratorium microteaching untuk mendukung pengembangan keterampilan dasar mengajar mahasiswa calon guru.

Fungsi:

  1. Menyusun rencana penggunaan dan jadwal kegiatan laboratorium.

  2. Menyiapkan fasilitas, peralatan, dan media praktik pembelajaran.

  3. Mendukung pelaksanaan praktik keterampilan dasar mengajar dan simulasi pembelajaran.

  4. Memastikan kesiapan serta pemeliharaan peralatan laboratorium.

  5. Berkoordinasi dengan dosen pengampu terkait pelaksanaan praktik mengajar.

  6. Membantu dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan laboratorium.

H. Kepala/Pengelola Laboratorium Biologi

Tugas pokok: Mengelola fasilitas, peralatan, bahan, dan kegiatan praktikum laboratorium Biologi untuk mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Fungsi:

  1. Menyusun jadwal dan memfasilitasi pelaksanaan praktikum Biologi.

  2. Menyiapkan alat, bahan, spesimen, dan media praktikum.

  3. Memastikan pemeliharaan serta inventarisasi peralatan dan bahan laboratorium.

  4. Menerapkan prosedur keselamatan dan tata tertib penggunaan laboratorium.

  5. Mendukung kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa sesuai fasilitas yang tersedia.

  6. Mengelola dokumentasi dan pelaporan penggunaan laboratorium.