Hak Kekayaan Intelektual Dosen FKIP Universitas Labuhanbatu

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Daftar Dosen yang telah memperoleh HKI adalah (1) Ika Chastanti, S.Si, M.Pd, Indra Kumalasari M, SH., MH, Ahmad Ansyari Siregar, SH., MH, Rohana, S.Pd., M.Pd., (2) Rusdi Machrizal, S.Pi., M.Si, Khairul S.Pi., M.Si, Rivo Hasper Dimenta, M.Si, Rosmidah Hasibuan, S.Pd., M.Si berupa HKI Laporan Penelitian yang Didanai oleh DRPM Kemenristek Dikti pada Skema Penelitian Dosen Pemula

Daftar Buku yang telah memperoleh HKI adalah (1) Agus Anjar, S.Sos., M.Si, dengan tema Politik dan (2) Indra Kumalasari M , SH., MH, Ika Chastanti, S.Si., M.Pd, Muhammad Yusuf Siregar, SH., MH dengan judul Implementasi Kebijakan Harm Reduction “Upaya Meningkatkan Moral Knowing Siswa Tentang Narkotika dengan Menerapkan Konseling Cognitive Behaviour Therapy dan Pendidik Sebaya yang merupakan hasil Luaran tambahan Pengabdian Masyarakat yang didanai Kemeristek dikti Pendanaan Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *