Labuhanbatu, Senin 15 Desmber 2025
Halo, Adi-adik Mahasiswa!
Dalam sebuah Negara Hukum (Rechtsstaat atau Rule of Law), perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia bukanlah sekadar pemanis konstitusi, melainkan pilar utama yang menentukan tegak atau runtuhnya keadilan di suatu negara. Pada sesi ini, kita tidak hanya akan membahas hak-hak yang kita miliki, tetapi juga bagaimana negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak tersebut.
Berikut Tayangan perkuliahannya!
